Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan
masyarakat;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang
pemberdayaan masyarakat;
c. peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan
pembangunan;
d. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan
pemberdayaan masyarakat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang
tugasnya.