Pemerintah Desa Gemarang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, mengadakan kegiatan sosialisasi sekaligus pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk warga. Pembagian tersebut dilaksanakan melalui Kepala Dusun maupun ketua RT Desa Gemarang pada Kamis (23/2/23).
Dari sejumlah SPPT yang dibagikan, nilai objek pajak dari Desa Gemarang sebesar 527 juta. Jumlah tersebut meliputi ribuan objek berupa tanah maupun bangunan.
Penyerahan SPPT kali ini dihadiri Kepala Desa Gemarang, Sekretaris Desa Perangkat Desa dan Ketua RT.
Kepala Desa Gemarang berpesan bila pembayaran pajak merupakan bagian dari tugas Desa. Sehubungan dengan hal tersebut, ia menghimbau kepada jajarannya untuk membantu kelancaran dalam pembayaran PBB.
“Ini adalah tugas yang diberikan oleh pemerintah Desa. Kami berharap agar tugas yang diberikan ini dapat dilaksanakan dengan baik, tertib dan selesai tepat waktu,” terang Sunarni Kepala Desa Gemarang.
Sesuai dengan hal tersebut, Kepala Desa Gemarang menghimbau masyarakat untuk segera melakukan pelunasan pajak agar tidak dikenai denda.
“Jangan sampai ada yang menunda, ataupun telat membayar yang nantinya akan mengakibatkan denda,” lanjut Sunarni.
Diketahui bila PBB merupakan bagian dari pendapatan negara yang nantinya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.